Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Penjaminan Mutu Institut Teknologi Sumatera.

SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah bagian dari sistem penjaminan mutu yang ada di bawah Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Institut Teknologi Sumatera.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melakukan pemantauan dan mengevaluasi serta memastikan kelayakan suatu akreditasi tingkat Perguruan Tinggi maupun UPPS, pengisian instrument APS dan IAPS yang saat ini dilakukan melalui BAN-PT dan LAM.

Tugas dan Fungsi SPME

  • Mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional.
  • Melaksanakan pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional.
  • Memantau kemajuan proses akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Lainya.
Informasi Penting